Tuesday 26 July 2016

Sosiologi Hukum



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
          Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Alam pikiran manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh prinsip hubungan timbal balik dalam memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa manusia menciptakan dunia sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri dan manusia memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang membelenggu mereka sendiri.
            Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi hukum, atau aspek sosial masyarakat oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya.
            Akan tetapi persoalannya tidak semudah itu, karena perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa dan dengan cara-cara yang bagaimana sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya, dan sampai sejauh manakah proses pengaruh mempengaruhi tadi bersifat timbal balik. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
            Dalam interaksi sosial terkandung makna tentang kontak secara timbal balik atau inter-simulasi dan respon individu-individu dan kelompok-kelompok. Kontak pada dasarnya merupakan aksi dari individu atau kelompok dan mempunyai makna bagi pelakunya, yang kemudian ditangkap oleh individu atau kelompok lain.
            Manusia berinteraksi dengan manusia lain dengan berbagai cara termasuk dengan simbol-simbol. Dalam konteks teori interaksionisme simbolik menurut Helbert Blumer, interaksi dengan simbol, isyarat dan juga bahasa menunjukkan kepada sifat kekhasannya adalah bahwa manusia saling menterjemahkan dan saling mendefinisikan tindakannya. Bukan hanya sekedar reaksi belaka dari tindakan seseorang terhadap orang lain tetapi didasarkan pada “makna” yang diberikan terhadap tindakan orang lain itu.
            Interkasi sosial adalah sebuah interkasi antar pelaku dan bukan antar faktorfaktor yang menghubungkan mereka atau yang membuat mereka berinteraksi. Teori interaksi simbolik melihat pentingnya interaksi sosial sebagai sebuah sarana ataupun penyebab ekspresi tingkah laku manusia.
            Interkasi sosial tidak saja mempunyai korelasi dengan norma-norma, akan tetapi juga dengan status, dalam arti bahwa status memberikan bentuk atau pola interaksi. Status dikonsepsikan sebagai posisi seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kelompok sehubungan dengan orang lain dalam kelompok itu. Status merekomendasikan perbedaan martabat, yang merupakan pengakuan interpersonal yang selalu meliputi paling sedikit satu individu yaitu siapa yang menuntut dan individu lainnya yaitu siapa yag menghormati tuntutan itu.
            Sampford dengan jeli dan lugas melancarkan kritik terhadap teori- teori hukum yang dibangun berdasarkan konsep sistem (sistemik atau keteraturan). Bagi dia, hukum itu tidak selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan adanya hubungan yang tidak simetris (asymmetries). Inilah ciri khasdari sekalian hubungan sosial, yang dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas dan pasti, sebenarnya di dalamnya penuh dengan ketidakpastian.
            Pertanyaan-pertanyaan yang didasarkan pada keadaan  ketidakpastian, kekacauan atau ketidakberaturan tidak bisa dijawab secara memuaskan dengan menggunakan pendekatan yang linier-mekanistik seperti dalam ajaran rechtdogmatiek atau legal-positivism. Untuk menjawab persoalan-persoalan itu, diperlukan kesediaan setiap orang untuk mau melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang serba tertib dan teratur, melainkan sebagai realitas yang
serba kacau. Dari sinilah teori kekacauan (chaos theory) sebagai bagian dari sosiologi hukum diperlukan. Keterbatasan dan kegagalan dogmatik hukum dalam menjelaskan berbagai fenomena dan realistis sosial itu, tidak boleh dibiarkan. Masyarakat akan terus menuntut adanya penjelasan dan penyesuaian yang memuaskan dan benar terhadap persoalan-persoalan tersebut. Dengan kehadiran sosiologi hukum, sekalian persoalan dalam masyarakat itu akan diamati, dicatat dan dijelaskan, dalam kapasitasnya sebagai pengamat dan teoritisi dan bukan sebagai partisipan.
Mengapa sosiologi menempati kedudukan penting dalam kajian ilmu hukum di dunia,terutama di Indonesia? Karena, seperti dikatakan Roscoe Pound, sosiologi bisa memperjelas pengertian “hukum” dan segala sesuatu yang berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban umum, yang dapat diamati oleh ahli hukum.

B.Identifikasi Masalah
     1.  Pengertian Sosiologi Hukum
     2.  Karakteristik  Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat
     3.  Fungsi Hukum Dalam Masyarakat

C. Tujuan Penulisan
     1.  Untuk mengetahui apa Pengertian Sosiologi Hukum
 2.  Untuk mengetahui bagaimana Karakteristik Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat
     3.  Untuk mengetahui bagaimaa Fungsi Hukum Dalam Masyarakat
























BAB II
PEMBAHASAN
SOSIOLOGI HUKUM DALAM MASYARAKAT

A. Ruang Lingkup dan Kegunaan Sosiologi Hukum
            Ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu:
a)      Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah pancasila, dengan iri-cirinya: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
b)      Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagao contoh dapat disebut misalnya: Undang-undang No. 22 Tahun 1997 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba erhdap gejala konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya,
           Sementara itu, menurut Esmi Warassih, antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu hukum mempunyai hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi. Perbedaan fungsi antara keduanya boleh dikata hanya bersifat marjinal.
           Sebagai cabang sosiologi yang terpenting, sosiologi hukum masih dicari perumusannya.Kendati selama puluhan terakhir semakin mendapat perhatian dan aktual, sosiologi hukum belum memiliki batas-batas tertentu yang jelas. Ahli-ahlinya belum menemukan kesepakatan mengenai pokok persoalannya, atau masalah yang dipecahkannya, serta hubungannya dengan cabang ilmu hukum lainnya.
           Terdapat pertentangan antara ahli sosiologi dan ahli hukum mengenai keabsahan sosiologi hukum. Ahli hukum memerhatikan masalah quid juris, sementara ahli sosiologi bertugas menguraikan quid facti : mengembalikan fakta-fakta sosial kepada kekuatan hubungan-hubungan. Sosiologi hukum dipandang oleh ahli hukum dapat menghancurkan semua hukum sebagai norma, asas yang mengatur fakta-fakta, sebagai suatu penilaian. Paraahli khawatir, kehadiran sosiologi hukum dapat menghidupkan kembali penilaian baik-buruk (value judgement ) dalam penyelidikan fakta sosial.
            Ramdini Wahyu, menyebutkan sebagai ruang lingkup sosiologi hukum yang dbagi ke dalam beberapa hal-hal, yakni:
1.  proses pembentukan hukum di lembaga legislatif;
2. proses penyelesaian hukum di institusi hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan;
3. penetapan hukum oleh pengadilan; dan
4. tingkah laku masyarakat dan aparat hukum.
            Ruang lingkup yang paling sederhana dari kajian sosiologi hukum adalah memperbincangkan gejala sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan tindakan melawan hukum, tindakan menaati hukum, tindakan melakukan upaya hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, penafsiran masyarakat terhadap hukum, dan hukum sebagai produk penafsiran masyarakat. Oleh karena itu, sosiologi hukum menjadi alat pengkaji hukum yang berlaku di masyarakat dengan paradigma yang sangat luas. Keluasannya disebabkan sosiologi sebagai ilmu yang menguras kehidupan sosial, bukan oleh hukum yang menjenuhkan dan selalu mempertahankan kebenaran hitam diatas putih.  
          Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi
 1.  pola-polaperilaku (hukum) warga masyarakat,
 2. hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan danwujud dari kelompok-kelompok sosial, dan
 3. hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya
            Sosiologi hukum memiliki kegunaan yang bermacam-macam.
Ø  Pertama, sosiologi hukum mampu memberi penjelasan tentang satu dasar terbaik untuk lebih mengerti Undang-undang ahli hukum ketimbang hukum alam, yang kini tak lagi diberi tempat, tetapi tempat kosong yang ditinggalkannya perlu diisi kembali.
Ø  Kedua, sosiologi hukum mampu menjawab mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang memengaruhinya
Ø  Ketiga, sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
Ø  Keempat , sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat,maupun sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosialtertentu.
Ø  Kelima, sosiologi hukum memberikan kemungkinan dan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
            Sosiologi hukum memiliki kegunaan antara lain, memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial; penguasaan konsep-konsep sosial hukum dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat, sarana mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu; sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi-evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat.
            Di sisi lain ada yang mengatakan Kegunaan Sosiologi Hukum adalah :
1.   Memahami hukum dalam konteks sosialnya, Contoh; Hukum Waris;
2.   Menganalisa dan konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat , Contoh. Pungutan resmi menjadi pungli
3.   Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat, berkaitan dengan wibawa hukum
Adapun Objek yang disoroti Sosiologi Hukum sebagai berikut :
·       Hukum dan sistem sosial masyarakatP
·       Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hokum
·       Sifat sistem hukum yang dualistis
·       Hukum dan kekuasaan
·       Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
·       Kepastian hukum dan kesebandingan
·       Peranan hukum sebgai alat untuk merubah masyarakat
Berdasarkan objek yang disoroti tersebut maka dapat dikatakan bahwa: sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya.
Kegunaan Sosiologi Hukum Praktis bagi Praktisi Hukum
·         Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad atau perbuatan mmelawan hukum)
·         Dapat mengadakan konkritisasi terhadap pengertian-pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.
·         Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar social
·         Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna.

B. Karakteristik Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat
           Untuk lebih memahami karakteristik kajian sosiologis di bidang hukum, Bapak Ilmu Hukum Sosiologis Amerika Serikat, Roscoe Pound mengemukakan bahwa :‘’Masalah utama yang yurist sosiologis yang adressing sendiri saat ini adalah untuk mengaktifkan dan untuk memaksa pembuatan undang-undang, dan juga penafsiran dan penerapan aturan-aturan hukum, untuk membuat lebih banyak akun, dan akun lebih cerdas, fakta sosial di mana hukum harus dilanjutkan dan yang harus diterapkan .’’
          Jadi, Roscoe Pound memandang bahwa problem yang utama dewasa ini menjadi perhatian utama para yuris sosiologis adalah untuk memungkinkan dan untuk mendorong perbuatan hukum, dan juga untuk menafsirkan dan menerapkan aturan-aturan hukum, serta untuk membuat lebih berharganya fakta-fakta sosial dimana hukum harus berjalan dan untuk mana hukum itu diterapkan.
Lebih khusus lagi,  karakteristik hukum terbagi atas enam item:
1. Yang pertama adalah studi tentang dampak sosial sebenarnya lembaga-lembaga hukum dan doktrin hukum.
2. Studi sosiologis sehubungan dengan studi hukum dalam persiapan untuk undang-undang. Metode ilmiah yang diterima telah mempelajari peraturan lainnya analitis. Perbandingan legislasi telah diambil untuk menjadi landasan terbaik untuk bijaksana pembuatan hukum. Tapi itu tidak cukup untuk membandingkan hukum itu sendiri. Hal ini lebih penting untuk mempelajari operasi sosial mereka dan efek yang mereka hasilkan, jika ada, kemudian dimasukkan ke dalam tindakan.
3. Studi dari mereka berarti membuat aturan hukum yang efektif. Hal ini telah neglectedalmost seluruhnya di masa lalu. Kami telah mempelajari pembuatan hukum sedulously. Hampir energi seluruh sistem peradilan kita digunakan dalam mengerjakan konsisten, logis, teliti tepat tubuh preseden. Tapi kehidupan hukum dalam penegakannya. Studi ilmiah yang serius  tentang bagaimana untuk membuat output tahunan besar kami legislasi dan interpretasi hukum yang efektif sangat penting.
4. Berarti menjelang akhir terakhir dipertimbangkan adalah sejarah hukum, topik ini, studi tidak hanya tentang bagaimana doktrin telah berevolusi dan berkembang, dianggap semata-mata sebagai bahan jural, tapi apa dampak sosial doktrin hukum telah diproduksi di masa lalu dan bagaimana mereka telah menghasilkan mereka. (Sebaliknya) itu adalah untuk menunjukkan kepada kita bagaimana hukum masa lalu tumbuh dari kondisi sosial, ekonomi dan psikologis, bagaimana diberikan dengan menampung sendiri kepada mereka, dan seberapa jauh kami bisa melanjutkan pada hukum yang sebagai dasar, atau mengabaikan hal itu, dengan harapan cukup beralasan menghasilkan hasil yang diinginkan.
5) item lain adalah pentingnya solusi yang masuk akal dan hanya penyebab individual, terlalu sering dikorbankan di masa lalu langsung ke upaya untuk membawa gelar imposible dari pasti. Dalam yurist sosiologis umum berdiri untuk apa yang disebut aplikasi yang adil hukum; yaitu mereka memahami aturan hukum sebagai panduan umum untuk hakim, membawanya ke arah hanya hasil, tetapi bersikeras bahwa dalam batas-batas yang luas ia harus bebas untuk menangani kasus individual, sehingga dapat memenuhi tuntutan keadilan antara para pihak dan sesuai dengan alasan umum orang biasa.
6) Akhirnya, akhirnya, ke arah mana titik tersebut di atas hanyalah beberapa cara, adalah untuk membuat upaya yang lebih efektif dalam mencapai tujuan hukum. Tampak bahwa Roscoe Pound memperhatikan pertama-tama terhadap studi tentang efek-efek sosial yang aktual dari institusi-institusi hukum maupun doktrin-doktrin hukum.
Adapun Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum sebagai berikut :
1)      Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan Deksripsi, Berusaha memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hokum
2)      Sosiologi hukum bertujuan memberikan Penjelasan, Menjelaskan mengapa suatu praktek-praktek hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh.
3)      Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum sehingga mampu mengungkapkannya. Tingkah laku yang dimaksud mempunyai dua segi, yaitu “luar” dan“dalam”. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang (paradigma definisi sosial)
                  

            Karakteristik sosiologi hukum semakin jelas jika memperhatikan apa yang telah dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa :
“Untuk dapat memahami permasalahan yang dikemukakan dalam kitab ujian ini dengan saksama, orang hanya dapat melakukan melalui pemanfaatan teori sosial mengenai hukum. Teori ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai hukum dengan mengarahkan pengkajiannya ke luar dari sistem hukum. Kehadiran hukum di tengah-tengah masyarakat, baik itu menyangkut soal penyusunan sistemnya, memilih konsep-konsep serta pengertian-pengertian, menentukan subjek-subjek yang diaturnya, maupun soal bekerjanya hukum itu, dicoba untuk dijelaskan dalam hubungannya dengan tertib sosial yang lebih luas. Apabila di sini boleh dipakai istilah „sebab-sebab sosial, maka sebab-sebab yang demikian itu hendak ditemukan, baik dalam kekuatan-kekuatan budaya, politik, ekonomi atau sebab-sebab sosial yang lain”
            Penting pula mengetahui apa yang dikemukakan oleh Soentandyo Wignjosoebroto bahwa : “Ilmu hukumpun dapat dibedakan ke dalam dua spesialisasi ini. Di satu pihak, hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu skin-in system (studi mengenai law in books), sedangkan di pihak lain hukuman dapat dipelajari dan diteliti sebagai skin-out system (studi mengenai law in action). Di dalam studi ini, hukum tidak dikenspesikan sebagai suatu gejala normatif yang otonom, akan tetapi sebagai suatu institusi sosial yang secara riil berkait-kaitan dengan variable-variabel sosial yang lain”
          Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dari sisinya yang demikian itu. Berikut ini disampaikan beberapa karakteristik studi hukum secara sosiologi :
1)      Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan, mengapa praktek yang demikian itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya. Tujuan untuk memberikan penjelasan ini memang agak asing kedengarannya bagi studi hukum “tradisional”, yaitu yang bersifat perspektif, yang hanya berkisar pada apa hukumnya dan bagaimana menerapkannya.
        Max Weber menamakan cara pendekatan yang demikian itu sebagai suatu interpretative understanding, yaitu dengan cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku orang dalam bidang hukum. Oleh Weber, tingkah laku ini mempunyai dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku hukum, maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum dan yang menyimpang. Kedua-duanya sama-sama merupakan objek pengamatan dan penyelidikan ilmu ini.
2)      Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris (empirical validiity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pertanyaan yang bersifat khas disini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan itu? Apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan?” Perbedaan yang besar antara pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan sosiologi adalah bahwa yang pertama menerima apa saja yang tertera pada peraturan hukum, sedangkan yang kedua senantiasa mengujinya dengan data (empiris).
3)      Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama adalah hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya.
    Pendekatan yang demikian itu sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktik-praktik yang menyimpang atau melanggar hukum. Sekali lagi dikemukakan di sini, bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
          Sosiologi hukum utamanya menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum, bagaimana pengaruh perubahan sosial terhadap hukum, dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
          Sosiologi hukum utamanya menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum bagaimana pengaruh perubahan sosial terhadap hukum, dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.



C. Fungsi Hukum Dalam Masyarakat
          Apabila membicarakan masalah efektif atau berfungsi tidaknya suatu hukum dalam arti undang-undang atau produk hukum lainnya, maka pada umumnya pikiran diarahkan pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dalam teori-teori hukum biasanya dibedakan antara 3 (tiga) macam hal berlakunya hukum sebagai kaidah Mengenai pemberlakuan kaidah hukum menurut Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah bahwa :[19]
1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatnya atau bila berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya
2. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat atau kaidah tadi berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat.
3. Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
      Jika ditelaah secara mendalam, maka untuk berfungsinya atau efektifnya suatu hukum haruslah memenuhi ketiga unsur tersebut, sejalan dengan hal tersebut menurut Mustafa Abdullah bahwa agar suatu peraturan atau kaidah hukum benar-benar berfungsi harus memenuhi empat faktor yaitu:
1. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
2. Petugas yang menegakkan atau yang menerapkan
3. Fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum atau peraturan tersebut
4. Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
          Masalah berlakunya hukum sehingga dapat efektif di masyarakat termasuk yang dibicarakan dalam skripsi ini yaitu efektivitas suatu peraturan daerah dalam mendukung terwujudnya ketertiban dalam masyarakat, maka ada 2 komponen harus diperhatikan yaitu :
1. Sejauh mana perubahan masyarakat harus mendapatkan penyesuaian oleh hukum atau dengan kata lain bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.
2. Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana, dalam hal ini hukum berperan aktif atau dikenal dengan istilah sebagai fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial “a tool of social engineering”.
          Sehubungan dengan hal tersebut, maka menurut pendapat Hugo Sinzheimer bahwa :
“Perubahan hukum senantiasa dirasakan perlu dimulai sejak adanya kesenjangan antara keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, serta hubungan-hubungan dalam masyarakat, dengan hukum yang mengaturnya. Bagaimanapun kaidah hukum tidak mungkin kita lepaskan dari hal-hal yang berubah sedemikian rupa, tentu saja dituntut perubahan hukum untuk menyesuaikan diri agar hukum masih efektif dalam pengaturannya”
          Persoalan penyesuaian hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat adalah bagaimana hukum tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan karena mesti diingat bahwa kelemahan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan daerah adalah sifatnya statis dan kaku.
         Dalam keadaan yang sangat mendesak, peraturan perundang-undangan memang harus disesuaikan dengan perubahan masyarakat, tetapi tidak mesti demikian sebab sebenarnya hukum tertulis atau perundang-undangan telah mempunyai senjata ampuh untuk mengatasi terhadap kesenjangan tersebut, kesenjangan yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam suatu peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah diterapkan adanya sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut.
          Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
          Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat. Yaitu;
a)    fungsi Menfasilitasi Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
b)   Fungsi Represif
Dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
c)     Fungsi Ideologis
Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.

d)   Fungsi Reflektif
Dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.

Selanjutnya Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :
1. Fungsi mengatur ( Govermence )
2. Fungsi Distribusi Sumber Daya
3. Fungsi safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
4. Fungsi penyelesaian konflik
5. Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
            Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Integrasi
Yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation) dari masyarakat.
2. Fungsi Petrifikasi
Yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
3. Fungsi Reduksi
Yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
4. Fungsi Memotivasi 
Yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Fungsi Edukasi
Yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi.
Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut :
1. Hukum tertuis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
2. Hukum tertuis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat dan sebagainya.
3. Hukum tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja.
4. Faktor prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif
5. Bahkan jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis,tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau  hukuman. Dalam suatu sistem bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya serta studi tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga merupakan bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum.Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial. Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.
Untuk memahami bekerjanya hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari beberapa sudut pandang seperti yang telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa hukum berfungsi sebagai social control dan sebagai alat pengubah masyarakat, selain itu ada beberapa fungsi lain untuk memahami bekerjanya hukum di dalam masyarakat yaitu sebagai berikut :
Ø  Fungsi hukum sebagai alat politik : dalam system hukum di Indonesia peraturan Perundang-undangan merupakan produk bersama DPR dan Pemerintah sehingga antara hukum dan politik sulit untuk dipisahkan. Namun demikian, hukum sebagai alat politik tidak dapat berlaku secara universal, sebab tidak semua hukum dibuat oleh DPR bersama Pemerintah
Ø Fungsi hukum sebagai simbol : merupakan makna yang dipahami oleh seseorang dari suatu perilaku warga masyarakat tentang hukum. Contohnya : Seorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud ingin memiliki dengan jalan melawan hukum, oleh Hukum Pidana disimbolkan sebagai tindak pidana pencurian.
Ø Fungsi hukum sebagai alat Integrasi : Setiap masyarakat mempunyai berbagai kepentingan dari warganya, di antara kepentingan itu ada yang sesuai dengan kepentingan lain dan ada juga yang tidak sesuai sehingga terjadi konflik dengan kepentingan lain. Oleh karena itu hukum berfungsi sebelum terjadi konflik dan sesudah terjadi konflik.
          Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu sendiri.
Seperti sistem pemerintahan diktator.Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah undang-undang.Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara, biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap.
         Menurut Hatta sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah harus di turunkan dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila penggantinya terjadi lagi distorsi harus diganti lagi.Sebab generasi bangsa banyak yang punya potensi tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin terdahulu.Hal seperti ini yang mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial.Jadi untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada tindakan nyata agar tidak terjadi disintegrasi.




















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
          Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analiti empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.
Ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu:
a)      Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah pancasila, dengan iri-cirinya: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
b)      Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagao contoh dapat disebut misalnya: Undang-undang No. 22 Tahun 1997 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba erhdap gejala konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya,
          Secara umum fungsi hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar diantaranya : hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya. Hukum juga bisa merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bisa bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam masyarakat sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik serta ekspresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
     Jika ditelaah secara mendalam, maka untuk berfungsinya atau efektifnya suatu hukum haruslah memenuhi ketiga unsur tersebut, sejalan dengan hal tersebut menurut Mustafa Abdullah bahwa agar suatu peraturan atau kaidah hukum benar-benar berfungsi harus memenuhi empat faktor yaitu:
1. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
2. Petugas yang menegakkan atau yang menerapkan
3. Fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum atau peraturan tersebut
4. Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Achmad ali, 1996, menguak tabir hukum, Jakarta:Chandra pratama.
Achmad Ali, 1998, menjelajahi kajian empiris terhadap hukum, Jakarta: PT. Yarsif watampone.
Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Yarsif Watampone, Jakarta.
Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, diterjemahkan oleh Rinaldi Simamora, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
Beni Ahmad Saebani, 2007, Sosiologi Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung.
Esmi Warassih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, (Semarang: Suryandaru Utama, 2005).
George Ritzer, 1985, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Penyadur: Alimandan,Rajawali, Jakarta, hlm. 61
H.R.Riyadi Soeprapto, 2002, Interaksionalisme Simbolik, Prespektif Sosiologi Modern, PustakaPelajar, Yogyakarta dan Averroes Press, Malang.
Muhammad Abduh. 2002. Sosiologi Hukum. Medan: Modul Kuliah Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.
Mustafa abdullah, 1982, kesadaran hukum dan kepatuhan hukum, Jakarta: rajawali.
Soeleman B. Taneka, 1993, Struktur dan Proses Sosial, Suatu Pengantar SosiologiPembangunan. Raja-Garfindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekamto, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum ,Jakarta PT Bina Aksari 1988.
Soerjono Soekamto, sosiologi suatu pengantar, Jakarta Raja Grapindo Persada 1990
Soerjono Soekanto,2012, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta:Rajawali Pers. 
rabdhanpurnama.blogspot.com/.../sosiologi-hukum-fakultas-hukum.htm, di akses 12 juni 2014
http://fauziatulibtha.blogspot.co.id/2014/07/peranan-sosiologi-hukum-terhadap.html