BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak akan ada tanpa adanya Proklamasi Kemerdekaan.
Sejak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh
Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi NKRI berdiri. Sebagai
negara baru Indonesia memerlukan konstitusi untuk mengatur kehidupan negaranya.
Konstitusi merupakan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945
merupakan konstitusi pertama hasil dari kesepakatan dari para tokoh pendiri
negara atas nama seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan tentang aspirasi dan
cita-cita mengenai negara Indonesia merdeka.
Proklamasi
merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para
penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan
dari para pahlawan.
Undang-Undang
Dasar negara Republik Indonesia 1945 atau disingkat UUD 1945 adalah hukum
dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik
Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 , di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia
berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945,
dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada
kurun waktu tahun 1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen),
yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hubungan Antara
Proklamasi dengan UUD 1945
Proklamasi Kemerdekaan merupakan
pernyataan bangsa Indonesia baik kepada bangsa Indonesia sendiri maupun kepada
seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Kemudian tindakan-tindakan
yang segera harus dilakukan berkaitan dengan Proklamasi Kemerdekaan tersebut
telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dapat dilihat dari isi proklamasi sebagai berikut:
- Bagian pertama yang isinya bahwa Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini, menyatakan kemerdekaan Indo”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
- Bagian kedua yang isinya bahwa Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Rl yang berlandaskan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat. Keduanya
mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 merupakan
hasil dari Proklamasi Kemerdekaan. Tanpa Proklamasi Kemerdekaan tidak akan
pernah ada Pembukaan UUD 1945 sebab tanpa Proklamasi Kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berdiri. Amanat yang luhur dan Suci
diproklamasikan kemerdekaan Indonesia terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian jelaslah bahwa hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan
Pembukaan UUD 1945 yaitu Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan
kristalisasi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan yang dituangkan dalam 4 alinea.
Dalam
Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal penting yaitu pernyataan merdeka dan
tindakan yang harus segera diambil, dan diselenggarakan untuk menindaklanjuti
pernyataan merdeka. Berdasarkan hubungan tersebut, hubungan Proklamasi
Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Pengesahan UUD 1945 yang memuat Pembukaan UUD 1945, pada tanggal 8 Agustus merupakan tindak lanjut dari diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hak setiap bangsa dan penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan. Tertuang dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan merupakan hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia terwujud berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta berkat perjuangan yang dilandasi cita-cita luhur untuk hidup bebas atau merdeka. Tertuang dalam alinea ketiga.
- Pembukaan UUD 1945 adalah ekspresi pertanggungjawaban atas diproklamasikannya kemerdekaan. Pertanggungjawaban ini dilakukan dengan penetapan tujuan yang dilakukan dengan penetapan tujuan negara, UUD, bentuk negara dan dasar negara.
Jadi
jelaslah bahwa hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 sangat
erat dan tidak dapat dipisahkan. Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
terkristalisasi secara konkret dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945,
sehingga Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945 merupakan satu rangkaian kesatuan
yang konsisten, UUD 1945 pada hakikatnya merupakan penjabaran cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan dalam bentuk hukum dasar tertulis. Hukum dasar tersebut
menjadi dasar bagi tata negara dan tata hukum baru yaitu tata negara dan tata
hukum Indonesia merdeka.
Pembukaan
UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 tercakup dalam satu
paket sebagai konstitusi negara. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
telah dijabarkan ke dalam pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945.
Sehingga pasal-pasal UUD 1945 merupakan penjelmaan pokok pikiran Pembukaan UUD
1945. Sehingga jelaslah bahwa keduanya memiliki hubungan yang kuat dan bersifat
langsung
B. Makna Setiap Alinea Dari UUD 1945
Berikut
Makna yang terkandung dalam setiap alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
- Makna Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Pertama
Pada alinea pertama ini mengandung makna, yaitu sebagai berikut :
a. Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan.
b. Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan. - Makna Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Aline Kedua
Makna dari alinea ini adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
b. Saat yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan Indonesia merdeka, bersatu, adil, dan makmur. - Makna Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Aline Ketiga
Makna dari alinea ini adalah sebagai berikut :
a. Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
b. Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan karena berkat rida-Nya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan. - Makna Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Aline Keempat
Makna alinea keempat ini adalah sebagai berikut :
a. Fungsi dan tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu Republik Indonesia.
c. Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat.
d. Dasar negara, yaitu Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Proklamasi
Kemerdekaan merupakan pernyataan bangsa Indonesia baik kepada bangsa Indonesia
sendiri maupun kepada seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
Kemudian tindakan-tindakan yang segera harus dilakukan berkaitan dengan
Proklamasi Kemerdekaan tersebut telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban
dalam Pembukaan UUD 1945.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat. Keduanya
mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945
merupakan hasil dari Proklamasi Kemerdekaan. Tanpa Proklamasi Kemerdekaan tidak
akan pernah ada Pembukaan UUD 1945 sebab tanpa Proklamasi Kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berdiri. Amanat yang luhur dan Suci
diproklamasikan kemerdekaan Indonesia terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian jelaslah bahwa hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan
Pembukaan UUD 1945 yaitu Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan kristalisasi
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan yang dituangkan dalam 4 alinea.
B . Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa:
ü Proklamasi merupakan
pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Maka seyogyanya
kita dapat menghargai leluhur pahlawan kita.
ü Proklamasi Kemerdekaan
bangsa Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan, maka kita
harus menjungjung tinggi dan mengamalkan setiap makna UUD 1945 tersebut dengan
setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Medali MGMP Kewarganegaraan Kabupaten Jombang
http://genggaminternet.com/makna-alinea-pembukaan-uud-1945/
informasi yan bagus sangan
ReplyDeletebandar Togel sgp yang paling aman