Tuesday 26 July 2016

Hubungan antara Proklamasi dengan UUD 1945



BAB  I
PENDAHULUAN

I.1        Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan ada tanpa adanya Proklamasi Kemerdekaan. Sejak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi NKRI berdiri. Sebagai negara baru Indonesia memerlukan konstitusi untuk mengatur kehidupan negaranya. Konstitusi merupakan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama hasil dari kesepakatan dari para tokoh pendiri negara atas nama seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan tentang aspirasi dan cita-cita mengenai negara Indonesia merdeka.
Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan.
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945 atau disingkat UUD 1945  adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi  pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.  UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 , di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.




BAB  II
PEMBAHASAN

A.      Hubungan Antara Proklamasi dengan UUD 1945
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan bangsa Indonesia baik kepada bangsa Indonesia sendiri maupun kepada seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Kemudian tindakan-tindakan yang segera harus dilakukan berkaitan dengan Proklamasi Kemerdekaan tersebut telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat dari isi proklamasi sebagai berikut:
  1. Bagian pertama yang isinya bahwa Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini, menyatakan kemerdekaan Indo”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
  2. Bagian kedua yang isinya bahwa Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Rl yang berlandaskan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat. Keduanya mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 merupakan hasil dari Proklamasi Kemerdekaan. Tanpa Proklamasi Kemerdekaan tidak akan pernah ada Pembukaan UUD 1945 sebab tanpa Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berdiri. Amanat yang luhur dan Suci diproklamasikan kemerdekaan Indonesia terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian jelaslah bahwa hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan kristalisasi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan yang dituangkan dalam 4 alinea.
Dalam Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal penting yaitu pernyataan merdeka dan tindakan yang harus segera diambil, dan diselenggarakan untuk menindaklanjuti pernyataan merdeka. Berdasarkan hubungan tersebut, hubungan Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Pengesahan UUD 1945 yang memuat Pembukaan UUD 1945, pada tanggal 8 Agustus merupakan tindak lanjut dari diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
  2. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hak setiap bangsa dan penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan. Tertuang dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945.
  3. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan merupakan hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
  4. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia terwujud berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta berkat perjuangan yang dilandasi cita-cita luhur untuk hidup bebas atau merdeka. Tertuang dalam alinea ketiga.
  5. Pembukaan UUD 1945 adalah ekspresi pertanggungjawaban atas diproklamasikannya kemerdekaan. Pertanggungjawaban ini dilakukan dengan penetapan tujuan yang dilakukan dengan penetapan tujuan negara, UUD, bentuk negara dan dasar negara.
Jadi jelaslah bahwa hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan terkristalisasi secara konkret dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, sehingga Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945 merupakan satu rangkaian kesatuan yang konsisten, UUD 1945 pada hakikatnya merupakan penjabaran cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dalam bentuk hukum dasar tertulis. Hukum dasar tersebut menjadi dasar bagi tata negara dan tata hukum baru yaitu tata negara dan tata hukum Indonesia merdeka.
Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 tercakup dalam satu paket sebagai konstitusi negara. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan ke dalam pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. Sehingga pasal-pasal UUD 1945 merupakan penjelmaan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Sehingga jelaslah bahwa keduanya memiliki hubungan yang kuat dan bersifat langsung
B.  Makna Setiap Alinea Dari UUD 1945
Berikut Makna yang terkandung dalam setiap alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
  1. Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Pertama
    Pada alinea pertama ini mengandung makna, yaitu sebagai berikut :
    a. Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan.
    b. Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
  2. Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Aline Kedua
    Makna dari alinea ini adalah sebagai berikut :
    a. Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
    b. Saat yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
    c. Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan Indonesia merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
  3. Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Aline Ketiga
    Makna dari alinea ini adalah sebagai berikut :
    a. Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
    b. Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan karena berkat rida-Nya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
  4. Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Aline Keempat
    Makna alinea keempat ini adalah sebagai berikut :
    a. Fungsi dan tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    b. Susunan dan bentuk negara, yaitu Republik Indonesia.
    c. Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat.
    d. Dasar negara, yaitu Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan bangsa Indonesia baik kepada bangsa Indonesia sendiri maupun kepada seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Kemudian tindakan-tindakan yang segera harus dilakukan berkaitan dengan Proklamasi Kemerdekaan tersebut telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat. Keduanya mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 merupakan hasil dari Proklamasi Kemerdekaan. Tanpa Proklamasi Kemerdekaan tidak akan pernah ada Pembukaan UUD 1945 sebab tanpa Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berdiri. Amanat yang luhur dan Suci diproklamasikan kemerdekaan Indonesia terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian jelaslah bahwa hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan kristalisasi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan yang dituangkan dalam 4 alinea.

B . Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa:
ü  Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Maka seyogyanya kita dapat menghargai leluhur pahlawan kita.
ü  Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan setiap makna UUD 1945 tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.





DAFTAR  PUSTAKA
Medali MGMP Kewarganegaraan Kabupaten Jombang
http://genggaminternet.com/makna-alinea-pembukaan-uud-1945/

1 comment: